1. Apa Itu Zakat Profesi?
Zakat profesi, atau disebut juga zakat penghasilan, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan halal yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu. Contohnya gaji, honorarium, fee konsultasi, dan penghasilan sejenis lainnya.
(Lembaga Amil Zakat: Dompet Dhuafa, Baznas)
2. Kapan Zakat Profesi Wajib Dikeluarkan?
Zakat profesi wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang terkena kewajiban zakat.
- Nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas per tahun.
- Tahun 2025, nisab zakat profesi ditetapkan sekitar:
- Rp 7.140.498 per bulan, atau
- Rp 85.685.972 per tahun (Baznas).
Ketentuan pembayaran:
- Jika penghasilan bulanan > nisab bulanan, zakat bisa dibayar setiap bulan.
- Jika penghasilan bulanan belum mencapai nisab, namun akumulasi setahun mencapai nisab, zakat bisa dikeluarkan tahunan (haul).
3. Berapa Besar Zakat Profesi?
Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan yang wajib dizakati.
(Sumber: Baznas, Puskas Baznas)
4. Cara Menghitung Zakat Profesi
Metode A: Bulanan (Bruto)
- Contoh: Gaji Rp 10.000.000 per bulan.
- Karena lebih besar dari nisab bulanan (~Rp 7,14 juta), maka zakatnya adalah:
2,5% × Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.
Metode B: Tahunan (Netto)
- Contoh: Total penghasilan setahun Rp 120.000.000.
- Setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang, bersih Rp 100.000.000.
- Maka zakatnya adalah:
2,5% × Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000 per tahun.
Ringkasan Singkat
Aspek | Detail |
---|---|
Jenis | Zakat profesi (gaji, honorarium, fee) |
Nisab | 85 gram emas ≈ Rp 7,1 juta/bulan (2025) |
Kadar Zakat | 2,5% dari penghasilan yang mencapai nisab |
Metode | Bulanan (jika > nisab bulanan) atau tahunan (haul) |
Kesimpulan
Zakat profesi adalah salah satu bentuk ibadah yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan keberkahan dalam penghasilan. Dengan menghitung dan menunaikannya secara benar, kita turut membantu saudara-saudara yang membutuhkan sekaligus melaksanakan kewajiban sebagai umat Muslim.